Kamis, 10 Januari 2013

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun

 Jelang pembacaan putusan, keluarga Angelina Sondakh gelar doa bersama pada Rabu malam (9/1). Hal itu diungkapkan oleh sang ayah, Lucky Sondakh. Meski berbeda keyakinan dengan Angie, Lucky tetap berdoa untuk kebaikan anaknya.
"Saya hanya mendoakan dalam iman Kristiani saya supaya doanya (Angie) dikabulkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

"Saya semalam berdoa dengan pendeta saya di rumah. Saya menghormati keyakinan orang dan saya mendoakan menurut iman Kristiani saya agar Angie mendapat keadilan," lanjutnya.
Keluarga Angie sangat berharap keputusan majelis hakim memberikan keputusan sesuai dengan apa yang diinginkan Angie dan keluarga. Tetapi Lucky menyadari betul, kalau keputusan hakim nanti tidak bisa ditolak.
"Kita berharap yang terbaik, tapi kita siap dengan keputusan yang jelek sekalipun, life must go on," tegas Lucky.


Hari ini, Kamis (10/1) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Angie, sapaan Angelina, terjerat kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis Angie dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota secara bergantian hampir sekitar satu jam.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Angie pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam vonis ini, selain hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, Angie juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama bulan. (kpl/dar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar