Jelang pembacaan putusan, keluarga Angelina
Sondakh gelar doa bersama pada Rabu malam (9/1). Hal itu diungkapkan
oleh sang ayah, Lucky Sondakh. Meski berbeda keyakinan dengan Angie,
Lucky tetap berdoa untuk kebaikan anaknya.
"Saya hanya mendoakan dalam iman Kristiani saya supaya doanya (Angie)
dikabulkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
"Saya semalam berdoa dengan pendeta saya di rumah. Saya menghormati
keyakinan orang dan saya mendoakan menurut iman Kristiani saya agar
Angie mendapat keadilan," lanjutnya.
Keluarga Angie sangat berharap keputusan majelis hakim memberikan
keputusan sesuai dengan apa yang diinginkan Angie dan keluarga. Tetapi
Lucky menyadari betul, kalau keputusan hakim nanti tidak bisa ditolak.
"Kita berharap yang terbaik, tapi kita siap dengan keputusan yang jelek sekalipun, life must go on," tegas Lucky.
Hari ini, Kamis (10/1) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Angie, sapaan Angelina, terjerat kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12
huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis Angie dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota secara bergantian hampir sekitar satu jam.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Angie pidana penjara
selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan
apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama
enam bulan.
Dalam vonis ini, selain hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, Angie juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama bulan. (kpl/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar